Buat semua anggota TMCC :
Mohon dicermati dan dipahami
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor sbb:
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
- Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
- Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas alasannya).
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak masalah..hehe ).
- Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya).
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
Perlengkapan Sepeda
Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara
- Memakai helm SNI
- Kaca Spion
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban
Ini dia pasal-pasal yang
bersangkutan
• Kenakan Helm Standar
Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah
helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah
menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat
(8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan
dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan
Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba
pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam
Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk
keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan
rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang
tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi?
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,
seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda
Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian
lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar
Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi
pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda
yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan
empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam
Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan
lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan
Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda
empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi
mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion
dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya,
alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat
(3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar