Tentang Penggunaan sirine dan lampu Rotator :
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang
diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans
yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang
megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang
melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara
atau Pemerintah Asing yang menjadi
tamu negara.
Sedangkan di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993
TENTANG KENDARAAN DAN PENGEMUDI, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna
biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c.
Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil
jenazah.
Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang
pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk
menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah
bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan
alat berat.
d. Yang mempunyai
ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di
jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang
yang diangkut.
Jadi bagi pemilik kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil dilarang membunyikan sirine dan
memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di
atas.
Cuplikan artikel tentang sirine dari Bro Burhan, semoga bermanfaat
:
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar